Realisasi pembangunan RSUD Tahap I pada tahun 2015 ini merupakan upaya meningkatkan kesehatan masyarakat di sekitar Banjarmasin Khususnya dan seluruh masyarakat Se Kalimantan Selatan umumnya. Pada tema acara Pemancangan Pertama ini menjadi wujud program kepemimpinan Walikota H. Muhidin untuk mengawali kesuksesan pembangunan RSUD Kota Banjarmasin. Karena Proyek ini sebagai program Good Goverment dalam peningkatan pelayanan dan pembangunan kesehatan yang dapat diandalkan secara profesional.
Kepemilikan lahan Rumah Sakit ini telah dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sejak Juli Tahun 2014. Dengan memilih lokasi strategis pada Jl. Rantauan Keliling Ilir Kelayan Selatan merupakan lokasi pelayanan medis dapat dijangkau oleh masyarakat kota Banjarmasin. Sehingga dari pemilihan lokasi akan segera didirikan bangunan RSUD Kota Banjarmasin Tahap I pada tahun 2015
P embangunan RSUD Banjarmasin Tahap I terkontrak dengan dana APBD Kota Banjarmasin,- luas bangunan ± 4.457 M2 rata - rata luasan per lantai 1.085 m2 dengan ketinggian bangunan ± 21,41 m’ terdiri dari 4 lantai dan berada dilahan Pemerintah Kota Banjarmasin luasan lahan atau luasan tanah 18.176 m2.
Tahapan selanjutnya untuk proses pelaksanaan konstruksi, pihak owner dan kontraktor harus bekerja sama menyempurnakan kemajuan fisik dengan meningkatkan kualitas mutu bangunan dan tentunya hal ini menjadi tantangan dan sekaligus kebanggaan tersendiri. Disamping dukungan beberapa pihak yang terkait seperti Tim Manajemen Konstruksi yang menjadi perpanjangan tangan dari pemprakarsa kegiatan.
Pada tahapan perencanaan desain bangunan dan penyusunan ANDAL (Analisa Dampak Lingkungan) telah diidentifikasi mengenai dampak yang akan muncul di lingkungan sekitar baik yang timbul pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun setelah bangunan RSUD telah beroperasi.
Sehingga banyak menghasilkan beberapa desain yang mengarah untuk kelanjutan lingkungan seperti drainase, dan jaringan sanitasi bangunan. Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi bangunan dan lingkungan sekitar.
Keputusan Walikota Banjarmasin nomor 194 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 477 Tahun 2013 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Kota Banjarmasin Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjarmasin
Pertimbangan kelayakan lingkungan kegiatan pembangunan RSUD Kota Banjarmasin telah sesuai dengan kriteria kelayakan lingkungan yaitu : RTRW Kota Banjarmasin (Perda Nomor 5 Tahun 2013) sebagaimana hasil telaah BKPRD dengan kesimpulan bahwa lokasi pembangunan RSUD Kota Banjarmasin sesuai dengan Surat Nomor 050/00IA.BKPRD/2012 tanggal 15 Januari 2012
Tidak ada komentar :
Posting Komentar