Senin, 29 Februari 2016

Peran CSR (Corporate Social Responsibility) dalam Mendukung Program Pemerintah

Guna mendukung percepatan pembangunan dalam mencapai sasaran program 100 – 0 – 100, pemerintah daerah dapat menggandeng pihak swasta melalui program CSR. Untuk itu, perlu pengembangan strategi dan potensi kerjasama CSR di Bidang Cipta Karya serta dapat menggunakan dokumen Rencana Terpadu Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2-JM) sebagai dasar kerjasama dengan pihak perusahaan/swasta.
Direktorat Jenderal Cipta Karya telah menyusun dan menetapkan program Permukiman Berkelanjutan 100 – 0 -100 yang ingin dicapai dalam kurun waktu 2015 – 2019. Program tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdiri atas terpenuhinya penyediaan air minum 100%, terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi sarana dan prasarana pendukung menuju kota tanpa kumuh 0% dan terpenuhinya penyediaan sanitasi 100%. 
Sebagai salah satu upaya guna mendukung percepatan pembangunan dalam mencapai sasaran program 100 – 0 – 100, pemerintah daerah juga dapat menggandeng pihak swasta melalui program CSR. Pemerintah kab./kota dapat menggunakan RPI2-JM sebagai dasar kerjasama dengan perusahaan. Perusahaan dapat menggunakan rencana CSR yang telah disusun untuk pembicaraan dengan pemerintah kab./kota. Adapun yang menjadi dasar program CSR adalah Permen BUMN No.08/MBU/2013 dan disebut dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
Untuk mendapatkan informasi mengenai strategi dan potensi kerjasama CSR Bidang Cipta Karya, maka Tim Satgas RPI2-JM Kota Banjarmasin mengikuti  Workshop Evaluasi Akhir Tahun 2015 Bidang Cipta Karya Tahun 2015 Provinsi Kalimantan Selatan dengan tema: “Inovasi Teknologi dan Strategi Kerjasama CSR Bidang Cipta Karya” di Hotel EFA Kab. Banjar, 26 – 27 November 2015

Tidak ada komentar :

Posting Komentar